Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2020

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Perubahan Nama Bentuk Hukum, Pendirian Dan Status Badan Hukum, Tempat Kedudukan Wilayah Kerja, Lapangan Usaha, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Bangka, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan Perumda Air Minum Tirta Bangka, Penggunaan Laba BUMD, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum Tirta Bangka, Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Dan Privatisasi Perumda Air Minum Tirta Bangka, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Bangka, Kepailitan Perumda Air Minum Tirta Bangka, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda Air Minum Tirta Bangka, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
29 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2020
Tanggal Berlaku
29 Februari 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI D
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 868 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan