Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2018

Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi: a. Urusan Pertanian; b. Urusan Kelautan dan Perikanan; c. Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; e. Urusan Perencanaan dan Pembangunan; f. Urusan Perpustakaan; g. Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; h. Urusan Kesehatan; i. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan; j. Urusan Kearsipan; k. Urusan Penanaman Modal; l. Urusan Lingkungan Hidup; m. Urusan Perdagangan; dan n. Urusan Perindustrian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD.2018/60
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan