Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2010

Pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
13 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2010
Tanggal Berlaku
20 Desember 2010
Sumber
LD 2010/80
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan