Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan berdasarkan asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi: a. transparan; b. responsif; c. efisien; d. efektif; e. akuntabel; f. partisipatif; g. terukur; h. berkeadilan; i. berwawasan lingkungan; dan j. berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat