Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul; b. Kewenangan lokal berskala Desa; c. Mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; d. Evaluasi dan Pelaporan; e. Pembinaan dan Pengawasan; dan f. Pendanaan .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat