honorarium
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 339
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Pu'utobu di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam mempertahankan eksistensi hukum adat Suku
Tolaki dalam hal rm Pu'utobu yang keberadaannya
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peradaban
masyarakat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa Pu'utobu sebagai pemangku adat mempunyai peran
penting dalam kehidupan masyarakat Suku Tolaki terutama
dalam pelaksanaan kegiatan adat istiadat, sehingga perlu
ditetapkan honorarium Pu'utobu di Kabupaten Konawe
Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Utara tentang honorarium Pu'utobu di
Kabupaten Konawe Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587;
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6055);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksnaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2915 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2019 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam
Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
10. Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial
Budaya Masyarakat;
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata No.42/40 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelestarian Tradisi;
13. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2020
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 334);
- HONORARIUM
PU'UTOBU DI KABUPATEN KONAWE UTAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
- 10 halaman
|