Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2020

Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Konut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGELOLAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KONAWE UTARA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Konut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 335
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1089 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan