Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 79 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Konut TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I ketentuan Umum BAB II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah BAB III Penyusunan dan Penetapan APBD BAB IV Pelaksanaan APBD BAB V Penatausahaan Keuangan Daerah BAB VI Akuntansi Keuangan Daerah Pada SKPD BAB VII Kebijakan Pemrograman dan Anggaran Tahun 2020 BAB VIII Standarisasi Biaya BAB IX Perubahan /Pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran BAB X Pemilihan Sistem Pengadaan BAB XI Penetepan Penyedia Barang/Jasa BAB XII Pembayaran Uang Muka BAB XIII Dokumentasi Pembangunan Fisik BAB XIV Koordinasi BAB XV Pelaporan BAB XVI Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD BAB XVII Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah BAB XVIII Ketentuan Lain-lain BAB XIX Ketentuan Peralihan BAB XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Konut TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 314
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe Utara No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Bupati Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Konut TA 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan