LHPKN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 279
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang LHPKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
23
Undang-Undang Nomor
28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan
Bebas dari
Korupsi,
Kolusi
dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-Iambatnya
6
(enam) bulan sejak Undang
-
undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara hams melaporkan
dan
mengumumkan harta kekayaannya
dan
bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini; b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih
dan
bebas Kompsi, Kolusi,
dan Nepotisme
(KKN)
diperlukan
komitmen
bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk melaporkan kekayaannya; c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Kompsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama
sinergis dengan Komisi Pemberantasan Kompsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf
a,
huruf
b
dan huruf
c,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor
28
Tahun
1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan
Bebas dari Kompsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor
31
Tahun
1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; 3. Undang-Undang Nomor
30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
1
Tahun 2015 tentang
Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang; 4. Undang-Undang Nomor
13
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara
di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689); 5. Undang-Undang Nomor
5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6,
Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Peraturan Pemerintah Nomor
53
Tahrm 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 7. Peraturan Daerah Nomor
9
Tahun
2016
tentang Pembentukan
dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara; 8. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor
30
Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana telah diubah denga Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor
17
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara; 8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
7 Tahun
2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman,
dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- LHKPN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
- 3 halaman
|