Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Kota Manado
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan tenaga kesehatan selaku Aparatur Sipil Negara pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Kota Manado yang dalam melaksanakan tugas berada pada lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka Aparatur Sipil Negara perlu ditingkatkan kesejahteraan dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Risiko Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tumah Sakit Khusus Daerah Gigi Dan Mulut Kota Manado.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 10 Tahun 2006; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERWALKOT No. 30 Tahun 2019.
- Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Kota Manado
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- VI Bab, 9 Pasal (6 Hlm.)
|