rencana-kerja-pemerintah-daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2020; PERDA KAB. OKI No. 2 Tahun 2016; PERDA KAB. OKI No. 3 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Sistematika RKPD dan Pengendalian dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
- -
- -
- 6 hlm
|