KETENTUAN UMUM; PRINSIP SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN MADIUN; PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN MADIUN; POLA KOMUNIKASI SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN MADIUN; PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN MADIUN; PENDANAAN; PARTISIPASI PIHAK LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat