Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 yang mencangkup Penataan Ruang Kawasan Perdesaan Secara Partisipatif, Penguatan Kapasitas Masyarakat Desa, Penguatan Kapasitas Kelembagaan, Kemitraan dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kelembagaan, Dokumen Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Penetapan I.okasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, serta Pengendalian dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat