Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di Purworejo sebagaimana telah diubah beberapa kali yang mencangkup Pembentukan Panitia Pemilihan, Tim Pengawas dan Fasilitasi, Pendaftaran Pemilih, Pencalonan, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Pengesahan dan Pelantikan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa, dan Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat