Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1, Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA dan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 3A dan Pasal 3B, Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA dan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal12A, Pasal 12 B dan Pasal 12 C
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat