Tunjangan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD. 2019/ No. 401
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjuangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 183.31/7808/SJ Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD perlu menetapkan Peraturan Bupati SImalungun tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020.
- UU Drt Nomor 7 Tahuhn 1956; Uu Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; Uu Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda kabupaten SImalungun Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten SImalungun Nomor 8 Tahun 2018; Perda Kabupaten SImalungun Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Perbup Pimalungun Nomor 35 Tahun 2018; Perbup Simalungun Nomor 19 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
- 8 Hlmn
|