Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak; Penyebaran Titik Reklame dan Penyelenggaraan Reklame; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Reklame, Tata Cara Pengurangan Pajak; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pemeriksaan, Monitoring dan Penertiban Reklame; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat