Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BN.2020/No.388, jdih.kemsos.go.id: 16 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan