Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 12 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tanjungbalai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup; Sasaran dan Kriteria Penerima; Jenis Bantuan; Penganggaran; Tim Pelaksana Penyaluran; Penyedia Sembako; Waktu Pelaksanaan; Pengawasan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial; Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tanjungbalai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
07 April 2020
Tanggal Pengundangan
07 April 2020
Tanggal Berlaku
07 April 2020
Sumber
BD. 2020/No. 12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan