Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria pemberian dan perhitungan tambahan penghasilan, penghitungan tambahan penghasilan, penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perangkat daerah, penilaian kehadiran dan kedisiplinan pegawai, penganggaran, alokasi dan besaran tambahan penghasilan, serta permohonan dan besaran alokasi tambahan penghasilan bag iPegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purworejo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat