Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Layanan; Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Kelembagaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat