STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, DB 2020/No. 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota TanjungBalai
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota TanjungBalai Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota TanjungBalai;
b. Bahwa besaran standar kebutuhan minimal rumah tangga dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan dengan harga pasaran dan keadaan di Kota TanjungBalai saat ini, oleh karena itu perlu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota TanjungBalai.
- UU No 9 Drt Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2914; PP No 20 Tahun 1987; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kota TanjungBalai No 4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No 10 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Pasal I, Standar Belanja Rumah Tangga, Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
- Perubahan kedua atas Peraturan Walikota TanjungBalai Nomor 32 Tahun 2017
- 4 Hlmn
|