Peraturan Bupati ini mengatur bahwa setiap Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL, Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib dilengkapi UKL/UPL atau SPPL tersebut, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini dan Peraturan Bupati ini mencabut ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nor-nor 14 Seri E Nomor 14).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat