Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. pendelegasian pelayanan perizinan dan nonperizinan; b. pelayanan secara elektronik dan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan; c. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Non OSS; d. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS; e. pelayanan informasi, pengelolaan pengaduan, penyuluhan kepada masyarakat, pengawasan internal dan pelayanan konsultasi; f. laporan kegiatan penanaman modal (LKPM); g. tim teknis; h. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan; i. pendampingan dan bantuan hukum; dan j. pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
BD.2020/43
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 15 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan