a. pendelegasian pelayanan perizinan dan nonperizinan; b. pelayanan secara elektronik dan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan; c. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Non OSS; d. pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS; e. pelayanan informasi, pengelolaan pengaduan, penyuluhan kepada masyarakat, pengawasan internal dan pelayanan konsultasi; f. laporan kegiatan penanaman modal (LKPM); g. tim teknis; h. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan; i. pendampingan dan bantuan hukum; dan j. pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat