BESARAN-HONORARIUM-ALAT-KELENGKAPAN-TENAGA-AHLI-FRAKSI-DPRD-OKI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TIM AHLI/KELOMPOK PAKAR ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa, pembentukan Tim Ahli / Kelompok Pakar Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
penyediaan Tenaga Ahli Fraksi
- UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2017; PERDA KAB. OKI No. 1 Tahun 2020; PERBUP OKI No. 4 Tahun 2020; PERATURAN DPRD No. 1 Tahun 2019
- Dalam Peraturan ini Diatur tentang Kelompok Pakar atau Tim Ahli Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- -
- -
- 6 hlm
|