Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 37 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA KELOMPOK MANDIRI ( KUKM ) KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Kredit, Pola Pemberian Kredit, Jenis Penggunaan Kredit, Plafond Kredit, Jenis Usaha, Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Kredit, Suku Bunga dan Jangka Waktu Kredit, Pembayaran Angsuran Kredit, Bea Materai dan Biaya Administrasi, Pendapatan Hasil Bunga, Tata Cara Penggunaan Dana Resiko Kredit, Penanganan Tunggakan Angsuran, Laporan, Pembinaan dan Monitoring, Pembentukan dan Tugas Tim POKJANIS Kabupaten dan Tim POKJANIS Kecamatan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 37 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA KELOMPOK MANDIRI ( KUKM ) KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 37
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan