kesehatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas Se-Kabupaten Barito Utara Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka pemanfaatan kembali dana non kapitasi
yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada Puskesmas
sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan, serta memperhatikan ketentuan BAB V huruf D
angka 2 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Puskesmas se Kabupaten Barito Utara Tahun
2018.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014; Peraturan menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014; Peraturan Daerah Kab Barito Utara Nomor 2 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018
- Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi pemanfaatan dana non kapitasi yang berasal dari BPJS kesehatan yang diterima oleh Puskesmas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2019.
- 5 Halaman
|