Pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI DAERAH (GLD) KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK: |
- Penanaman budaya membaca dan menulis baik di lingkungan sekolah, masyarakat serta keluarga merupakan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945; dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk melaksanakan budaya membaca dan menulis di Kab. Tanggamus, perlu dilaksanakan gerakan literasi yang berkesinambungan, terintegrasi dan melibatkan semua pemangku kepentingan; dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gerakan literasi di Kabupaten Tanggamus.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 02 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah denga UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2017; PP No. 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2015.
- Ketentuan umum; ranah gerakan literasi daerah (GLD); tata kelola dan peran pemangku kepentingan; strategi gerakan literasi daerah; sarana dan prasarana; penilaian dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
- 15 halaman
|