struktur organisasi-kepegawaian
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan
Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah serta untuk efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barito Timur
- Undang-Undang Nomor
5
Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah merupakan lnspektorat Tipe B;
d. Dinas Daerah; dan
e. Badan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
- Dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 11 Halaman
|