Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK), INSENTIF LINMAS DAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu adanya pengaturan tentang Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan Insentif Rukun Tetangga (RT); untuk mendukung Kinerja Linmas di Kampung-kampung perlu diberikan insentif kepada yang bersangkutan.
- UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 tahun 2011; PERMENDAGRI No. 10 tahun 2009; Perda Kab. Lampung Tengah No. 09 Tahun 2016; Perda Kab. Lampung Tengah No. 14 Tahun 2019.
- Ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; sumber dana; besaran tunjangan dan insentif; pemberian tunjangan dan insentif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 6 halaman
|