Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. meningkatkan cadangan pangan masyarakat; b. meningkatkan fungsi kelembagaan cadangan pangan masyarakat dalam penyediaan pangan secara optimal dan berkelanjutan; dan c. menstabilkan harga gabah terutama saat musim panen. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kepengurusan; b. klasifikasi; c. permodalan; d. penguatan permodalan; dan e. pemberdayaan masyarakat miskin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat