bencana - kebakaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK: |
- bahwa peran serta masyarakat adalah sebuah potensi efektif untuk menyukseskan pembangunan dan program-program pemerintah di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa bentuk tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam urusan mitigasi bahaya kebakaran, perlu diimplementasikan dalam perumusan kebijakan publik yang melibatkan peran serta masyarakat. Berdasarkan pasal 54 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dijelaskan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2005, PermenPU No. 36 Tahun 2005, KepmenPU No. 36 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 52 Tahun 2016
- Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Peran Serta Masyarakat
3. Pembinaan
4. Monitoring dan Evaluasi
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- 18 Hlm
|