Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Akses dan Layanan Arsip 3. Hak dan Kewajiban 4. Persyaratan dan Ketentuan Akses dan Layanan Arsip Statis 5. Jenis Akses dan Mekanisme Layanan Arsip Statis 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat