Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah 3. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah 4. Pelaksanaan Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah 5. Naskah Dinas dan Tata Persuratan 6. Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat 7. Tata Cara Pengambil Keputusan 8. Dokumentasi dan Informasi 9. Pelaporan 10. Pendanaan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat