Peraturan Bupati ini tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Bantuan Keuangan, Sumber Anggaran dan Peruntukan, Persyaratan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan, Pembinaan dan Pengawasan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat