Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Pekon, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Pekon Serta Pemanfaatan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Peratin Dan Perangkat Pekon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana pekon, dana bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi daerah setiap pekon serta pemanfaatan dana alaokasi umum tambahan bantuan pendanaan penyetaraan penghasilan tetap peratin dan perangkat pekon

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Pekon, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Pekon Serta Pemanfaatan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Peratin Dan Perangkat Pekon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
22 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020
Tanggal Berlaku
22 Januari 2020
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan