Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2020

Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Kampung di Kabupaten Tulang Bawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Kampung; Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Kampung; Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan; Pungutan Kampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Kampung di Kabupaten Tulang Bawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
18 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
18 Februari 2020
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan