Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan; Susunan organisasi dan nomenklatur dinas pemberdayaan masyarakat dan desa; Tata kerja; Jabatan perangkat daerah; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat