Honorarium,Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG (PTKPK) KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, perlu adanya pengaturan tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
- UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014, sebagimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lampung Tengah No. 09 Tahun 2016; Perda Kab. Lampung Tengah No. 14 Tahun 2019.
- Ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; sumber PTKPK; penghitungan pengalokasian PTKPK; besaran PTKPK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 6 halaman
|