apbd - uang persediaan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2020/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2020.
- UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; PMK Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2011; Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2019; Perbup Deli Serdang Nomor 27 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2019.
- -
- 3 Hlmn.
|