Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2020

Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan