Perubahan kedua atas peraturan bupati pesisir barat nomor 2 tahun 2018 tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi masyarakat di kabupaten pesisir barat. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2), dan (4) diubah serta ayat (3) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat