Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pedoman Zakat Pendapatan, Infak/Sedekah Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdapat beberapa perubahan ketentuan/pasal dalam Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Zakat Pendapatan, Infak/Sedekah Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pedoman Zakat Pendapatan, Infak/Sedekah Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
22 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020
Tanggal Berlaku
22 Januari 2020
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pedoman Zakat Pendapatan, Infak/Sedekah Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan