Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, personel yang bertugas pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berhak menerima tunjangan dan honorarium berdasarkan beban, kondisi, resiko dan/atau prestasi kerja yang besarnya sesuai dengan kemampuan daerah
- UU Nomor 2 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2018; PERMEN DAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMEN DAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DAGRI Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018; PERDA Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Tulang Bawang Nomor 39 Tahun 2018
- Ruang Lingkup Pemberian TPP, Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja, Komponen Penentu Besaran TPP, Pemberian TPP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- 11 halaman
|