ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efektif dan bertanggungjawab, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Harga Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati semarang Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah kabupaten Semarang Tahun 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 45 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengubah Romawi I huruf B Peraturan Bupati Semarang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan Dan Standarisasi Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2019.
|