jadwal - retensi - arsip - non - kepegawaian - dan - non - keuangan - pemerintah - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 2018/35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Non Kepegawaian Dan Non Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 22 Tahun 2015 sesuai Surat Kepala Arsip Nasional RI No. B-PK.02.09/119/2018 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Jadwal retensi Arsip Non Kepegawaian dan Non Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 204; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No;. 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 37 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2014p; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Non Kepegawaian Dan Non Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
- 15 Hlm.
|