Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 25 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2019 Nomor 29), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/25
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan