Peraturan Bupati ini mengatur Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Jepara meliputi Ruang Lingkup, Implementasi, Pelaksanaan Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Kerjasama, Publikasi, Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Pembinaan dan Pembiayayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat