Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2019

Pengenaan Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Dalam Program Jaminan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengenai pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dan selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima iuran yang memenuhi undang-undang. Dimana pelayanan publik yang dimaksud berupa perizinan terkait usaha, perpanjangan izin, rekomendasi izin, IMB, pembuatan SIM, STNK, Seterfikat Tanah, Paspor, administrasi calon pengantin dan imunisasi bagi jamaah haji.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Dalam Program Jaminan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
10 April 2019
Tanggal Pengundangan
10 April 2019
Tanggal Berlaku
10 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.20
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan