Peraturan Bupati ini mengenai pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dan selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima iuran yang memenuhi undang-undang. Dimana pelayanan publik yang dimaksud berupa perizinan terkait usaha, perpanjangan izin, rekomendasi izin, IMB, pembuatan SIM, STNK, Seterfikat Tanah, Paspor, administrasi calon pengantin dan imunisasi bagi jamaah haji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat