Kepala Organisasi Perangkat Daerah - Standar kompetensi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Teknis Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatus Sipil Negara, maka setiap instansi pemerintah harus menyusun kompetensi ASN;
bahwa diperlukan sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi dan nbang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik kualifikasi jabatan dalam menyelenggarakan pemerintahan;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengisian jabatan kepada Organisasi Perangkat Daerah maka perlu menyusun Standar Kompetensi Teknis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Teknis Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 ; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur Standar Kompetensi Teknis Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berisi Standar Kompetensi Jabatan dan Pengukuran Kompetensi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
- 5 hlm
|