Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara terkait penylenggaraan tugas umum pemerintahan, Perizinan (Izin Mendirikan Bangunan, Izin Reklame, Perizinan berusaha yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018) dan Rekomendasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat